Description
PENDAHULUAN :
Praktek penyuapan sudah menimbulkan keprihatinan sosial, moral, ekonomi dan politik yang serius, merongrong tata pemerintahan yang baik, menghambat pembangunan dan mendistorsi persaingan. Praktek ini mengikis keadilan, merongrong hak asasi manusia, merupakan hambatan bagi pengurangan kemiskinan, meningkatkan biaya melakukan bisnis, menjadikan ketidakpastian ke dalam transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan layanan, mengurangi kualitas produk dan layanan, yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa dan properti, menghancurkan kepercayaan pada institusi dan mengganggu operasi pasar yang adil dan efisien.
Peraturan perundangan terkait tindak pidana suap sudah ada sejak lama yaitu UU No. 11 tahun 1980 namun hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Organisasi memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi secara proaktif untuk memerangi penyuapan. Ini dapat dicapai dengan sistem manajemen anti-penyuapan, melalui komitmen kepemimpinan untuk membangun budaya integritas, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan. Sifat budaya organisasi sangat penting untuk keberhasilan atau kegagalan sistem manajemen anti-penyuapan.
TOPIK PELATIHAN :
- Ikhtisar komponen ISO 37001
- Pedoman untuk sistem manajemen audit ISO 19011:2018.
- Audit Plan, execute, report, close-out.
- Praktek Penyusunan Checklist, Pelaksanaan audit & Penyusunan Laporan..
OBJECTIVES :
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, delegasi akan dapat:
- Menjelaskan prinsip-prinsip audit untuk ISO 37001: 2016 berbasis ISO 19011:2018
- Mempersiapkan dan melakukan audit ABMS
- Mengenali model “Maturity Level” untuk perbaikan berkelanjutan dalam ABMS
DURASI : 2 Hari
PARTICIPANT:
o Pimpinan Perusahaan
o Human Resource Manager dan Staff
o Procurement Manager dan Staff
o Risk Manager dan Staff
o Manajer dan Staff lainnya yang terkait dengan Pengadaan & Komersial perusahaan
METODE :
- Presentasi
- Workshop
- Focus Group Discussion
Reviews
There are no reviews yet.