Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – PPPU

Description

[et_pb_section bb_built=”1″][et_pb_row _builder_version=”3.20.2″][et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.20.2″ header_font=”Trebuchet||||||||” header_font_size=”16px”]

1.     Latar Belakang :

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja  bersertifikat kompetensi BNSP.

 

2.     Sasaran Peserta

Penanggung jawab / pengawas

 

3.     Tujuan Dan Manfaat Training :

  1. Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber udara yang tercemar
  2. Peserta mampu menentukan karakteristik sumber udara yang tercemar
  3. Peserta mampu menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas udara dari sumber emisi
  4. Peserta mampu megindentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
  5. Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari Emisi

 

4.     Materi Training

  1. Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  2. Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  3. Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  5. Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  6. Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  7. Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  8. Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  9. Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  10. Tindakan K3 terhadap Bahayadalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

5.     Metode Training dan Sertifikasi

Training akan dilakukan dalam 3 hari, 2 hari training dan 1 hari sertifikasi.

 

6.   Investasi

  • Training          : 5.500.000 / peserta
  • Sertifikasi       : 5.000.000 / peserta

 

7.  Persyaratan Sertifikasi

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

 

 8.  Kelengkapan Dokumen

  1. Copy identitas
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass foto 3×4 2 lembar / Soft file foto (JPG) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  7. Job description / uraian jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  9. SOP
  10. Denah / layout kerja
  11. Flowchart / foto di unit kerja

 

 9.  Jadwal

 

 

 

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – PPPU”
All fields marked with an asterisk (*) are required